A. Pendahuluan
Kajian terpenting dalam bisnis atau organisasi menurut Agama Islam adalah persoalan etika. Pengertian etika adalah a code or set of principles which people live (kaedah atau seperangkat prinsip yang mengatur hidup manusia). Menurut Ernawan (2011) secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos berarti sikap, cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini idientik dengan dengan kata moral yang berasal dari kata latin “mos” yang dalam bentuk jamaknya yaitu Mores yang berarti adat atau cara hidup. Dalam bahasa Indonesia kata moral berarti akhlak atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku dalam hidup.
Etika dalam sehari-hari dianggap sebagai acuan yang menyatakan apakah tindakan, aktivitas atau perilaku individu bisa dianggap baik atau tidak. Oleh karena itu etika bisnis sudah tentu mengacu dan akan berbicara mengenai masalah baik atau tidaknya suatu aktivitas atau pelaksanaan suatu bisnis. Dalam etika bisnis akan diuji peran-peran dan prinsip etika dalam konteks bisnis. Etika bagi seseorang terwujud dalam kesadaran moral (moral consciousness) yang memuat keyakinan “benar” atau “tidak” nya sesuatu. Perasaan yang muncul bahwa ia akan salah apabila melakukan sesuatu perbuatan atau perilaku yang diyakininya tidak benar berangkat dari norma-norma moral dan perasaan self-respect (menghargai diri) bila ia meninggalkan perbuatan atau perilaku tersebut karena tindakan yang diambilnya harus dipertanggung jawabkan pada diri sendiri. Etika bisnis merupakan seperangkat nilai tentang baik, buruk, benar, dan salah dalam dunia bisnis berdasarkan pada prinsip-prinsip moralitas. Dalam arti lain etika bisnis berarti seperangkat prinsip dan norma dimana para pelaku bisnis harus komit dalam bertransaksi, berperilaku, dan berelasi guna mencapai tujuan-tujuan bisnisnya dengan selamat. Selain itu, etika bisnis juga dapat berarti pemikiran atau refleksi tentang moralitas dalam ekonomi dan bisnis yaitu refleksi tentang perbuatan baik, buruk, terpuji, tercela, benar, salah, wajar, tidak wajar, pantas, tidak pantas dari perilaku seseorang dalam berbisnis atu bekerja. Salah satu sumber standar perilaku dan karakter suatu masyarakat adalah ajaran agama.
Etika bisnis dalam agama Islam menegaskan bahwa ada aturan hubungan antara ciptaan Allah SWT (makhluk hidup) dengan sesama ciptaan-Nya, dan hubungan antara makhluk hidup (ciptaan) dengan Khaliqnya (Allah SWT) berdasarkan dua sumber utama yaitu Al-Quran dan Hadits. Karena Allah SWT Maha Sempurna lagi Maha Mengetahui. Etika dalam agama berkaitan erat dengan manusia, yaitu tentang upaya pengaturan kehidupan dan perilakunya. Kode Etika seorang muslim sudah melampaui setiap batasan waktu ataupun perilaku bias dari kemanusiaan. Sistem etika islam bisa ditekankan kapan saja, tidak terikat dengan satu masa tertentu, karena Allah SWT sebagai sang pencipta sangat dekat dengan manusia sebagai hambanya, dengan kedekatan yang tidak lebih jauh antara tenggorokan dan urat jakun manusia.
Dalam Islam, norma etis sebenarnya telah menyatu dalam setiap aktivitas, termasuk bisnis. Ia merupakan kumpulan ajaran (doktrin) dan nilai-nilai yang dapat mengantarkan kebahagiaan hidup manusia dan merupakan suatu sistem terpadu untuk seluruh aspek kehidupan. Melihat urgensitas permasalahan ini, secara teoritis mempunyai tujuan untuk mengkonstruksi dan mengembangkan pemikiran tentang etika bisnis dalam perspektif Islam, khususnya mengenai hubungan norma-norma etika dengan aktivitas bisnis. Dalam konteks ini, aktivitas bisnis tidak bisa dipisahkan dengan etika, karena; pertama, bisnis tidak bebas nilai; kedua, bisnis merupakan bagian dari sistem sosial; ketiga, aplikasi etika bisnis identik dengan pengelolaan bisnis secara profesional.
B. Ilustrasi Pelaksanaan Etika Bisnis yang Ideal bagi Islam
Islam merupakan sumber nilai dan etika dalam segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk wacana bisnis. Islam memiliki wawasan yang komprehensif tentang etika bisnis. Mulai dari prinsip dasar, pokok-pokok kerusakan dalam perdagangan, faktor-faktor produksi, tenaga kerja, modal organisasi, distribusi kekayaan, masalah upah, barang dan jasa, kualifikasi dalam bisnis, sampai kepada etika sosio ekonomik menyangkut hak milik dan hubungan sosial.
Aktivitas bisnis merupakan bagian yang sangat penting dalam wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Aktivitas bisnis merupakan bagian yang sangat penting dalam wacana ekonomi. Sistem ekonomi Islam berangkat dari kesadaran tentang etika, sedangkan sistem ekonomi lain, seperti kapitalisme dan sosialisme, cendrung mengabaikan etika sehingga aspek nilai tidak begitu tampak dalam bangunan kedua sistem ekonomi tersebut. Sangat miskinnya kedua sistem itu dari wacana moralitas, karena keduanya memang tidak berangkat dari etika, tetapi dari kepentingan (interest). Kapitalisme berangkat dari kepentingan individu sedangkan sosialisme berangkat dari kepentingan kolektif.
Al-Qur’an sangat banyak mendorong manusia untuk melakukan bisnis. Al-Qur’an juga memberi pentunjuk agar dalam bisnis tercipta hubungan yang harmonis, saling ridha, tidak ada unsur eksploitasi dan bebas dari kecurigaan atau penipuan, seperti keharusan membuat administrasi transaksi kredit. Prinsip esensial bisnis dalam islam adalah kejujuran. Dalam islam, kejujuran merupakan syarat dasar dalam kegiatan bisnis, yang mana dalam beberapa hadits Rasulullah SAW berkata, yang artinya : “Tidak dibenarkan seorang muslim menjual satu jualan yang mempunyai aib, kecuali ia menjelaskan aibnya” (H.R. Al-Quzwani). “Siapa yang menipu kami, maka dia bukan kelompok kami” (H.R. Muslim). Dari hadits diatas dapat dijelaskan bahwa dalam melaksanakan aktifitas bisnis kita sebagai Umat muslim diajarkan untuk jujur tentang bagaimana kondisi barang yang kita dagangkan, karena Rasulullah SAW selalu bersikap jujur dalam berbisnis. Beliau melarang para pedagang meletakkan barang yang tidak baik dibawah barang yang baik.
Sebagai umat muslim, seorang penjual dilarang melakukan sumpah palsu dalam melakukan transaksi bisnis. Yang mana dalam beberapa Hadits Rasulullah SAW berkata, yang artinya: “Dengan melakukan sumpah palsu, barang-barang memang terjual, tetapi hasilnya tidak berkah” (H.R. Bukhari). Dalam Hadits Riwayat Abu Zar, Rasulullah SAW mengancam “dengan azab yang pedih bagi orang yang bersumpah palsu dalam bisnis, dan Allah tidak akan memperdulikannya nanti di hari kiamat” (H.R. Muslim). Praktek sumpah palsu banyak dilakukan dalam kegiatan bisnis, karena dapat meyakinkan konsumen/pembeli, dan pada gilirannya meningkatkan daya beli atau pemasaran. Namun, perlu disadari, bahwa meskipun keuntungan yang diperoleh berlimpah, tetapi hasilnya tidak berkah. Dalam melakukan kegiatan bisnis semua umat Islam di anjurkan untuk bersikap ramah kepada pembeli. Nabi Muhammad SAW mengatakah, “Allah merahmati seseorang yang ramah dan toleran dalam berbisnis” (H.R. Bukhari dan Tarmizi). Dalam persaingan bisnis umat islam dilarang menjelek-jelekkan bisnis orang lain, agar para pembeli/konsumen membeli barang dagangannya sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang artinya : “Janganlah seseorang diantara kalian menjual dengan maksud untuk menjelekkan apa yang dijual oleh orang lain” (H.R. Muttafaq ‘alaih). Menumpuk dan menyimpan barang dalam masa tertentu, dengan tujuan agar harganya suatu saat menjadi naik dan mendapatkan keuntungan besar juga dilarang keras dalam ajaran Islam. Begitu juga dengan timbangan, ukuran, serta takaran yang benar dan tepat harus benar-benar diutamakan dalam melaksanakan proses jual beli, sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. Al Mutaffifin, ayat 1,2,3, yang Artinya : “Celakalah bagi orang yang curang (1), (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi (2), dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi (3)”.
Begitu juga dalam hal pembayaran upah yang kita lakukan orang yang bekerja dengan kita/karyawan kita, Islam mengajarkan untuk memberikan upah kepada orang yang bekerja kepada kita sebelum kering keringat orang tersebut yang maksudnya dalam memberikan upah kepada karyawan kita tidak boleh menunda-nunda, dan pembayaran upah harus sesuai dengan kerja yang dilakukan oleh karyawan tersebut. Barang-barang yang dijual dalam bisnis kita juga harus barang yang suci dan halal, bukan barang yang haram seperti babi, anjing, narkoba, minuman keras, barang curian, dsb. Nabi Muhammad SAW dalam Hadits nya mengatakan : “Sesungguhnya Allah mengharamkan bisnis miras, bangkai, babi dan patung-patung” (H.R. Jabir). Dalam berbisnis Islam juga menganjurkan agar kita melakukan bisnis dengan orang/konsumen dengan perasaan suka rela, tanpa ada rasa paksaan. Firman Allah SWT, dalam Q.S. An- Nisaa’, ayat 29, yang Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan cara yang bathil, kecuali dengan jalan bisnis yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”. Dalam hal utang-piutang umat muslim juga dianjurkan untuk memberi tenggang waktu kepada orang yang berhutang kepada kita (kreditor) apabila kreditor tersebut belum mampu untuk membayar utang kepada kita. Sebagaimana Hadits Rasulullah SAW yang artinya : “Barang siapa yang menangguhkan orang yang kesulitan membayar hutang atau membebaskannya, Allah akan memberinya naungan dibawah naungan-Nya pada hari yang tak ada naungan kecuali naungan-Nya” (H.R.Muslim). Begitu juga bagi orang yang meminjam/berhutang juga dianjurkan untuk segera melunasi utang yang menjadi kewajibannya, dimana Rasulullah SAW sangat memuji seorang muslim yang memiliki perhatian serius dan khusus dalam pelunasan hutangnya. Sebagaimana Sabda Rasulullah SAW yang artinya : “Sebaik-baik kamu, adalah orang yang paling segera membayar hutangnya” (H.R.Hakim) . Dan yang terakhir, Bisnis yang kita lakukan harus bersih dari unsur riba sebagaimana Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah, Ayat 278,yang Artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, tinggalkanlah sisa-sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman”. Dalam Q.S. Al-Baqarah, Ayat 275 Allah SWT Berfirman, yang artinya :
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. Dalam Surat diatas dijelaskan bahwa pelaku dan pemakan riba dinilai Allah SWT sebagai orang yang kesetanan. Oleh karena itu Allah SWT dan Rasulullah SAW mengumumkan perang terhadap riba.
Paradigma yang dikembangkan dalam konsep kerja dan bisnis dalam islam mengarah kepada pengertian tentang kebaikan (thoyib) yang meliputi materi baik cara perolehan maupun cara pemanfaatannya. Abdullah bin Mas’ud r.a meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “Berusaha dalam mendapatkan rezeki yang halal adalah kewajiban setelah kewajiban”. Atau dalam kata lain bahwa bekerja untuk mendapatkan yang halal adalah kewajiban agama yang kedua setelah kewajiban pokok seperti sholat, sholat, puasa, zakat, dan haji.
C. Kesimpulan
Islam menempatkan bisnis sebagai cara terbaik untuk mendapatkan harta. Oleh karena itu bisnis harus dilakukan dengan cara-cara terbaik dengan tidak melakukan kecurangan, riba, rekayasa harga, maupun penimbunan barang. Hal ini disebabkan perilaku seperti ini menyebabkan terjadinya kezaliman dalam kehidupan masyarakat. Kesadaran tentang pentingnya etika dalam bisnis merupakan kesadaran tentang diri sendiri dalam melihat dirinya sendiri ketika berhadapan dengan hal yang baik dan buruk. Kita selaku manusia selalu dihadapkan pada barang yang halal dan haram, yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan, sehingga kita selaku umat Islam makhluk ciptaan Allah SWT selalu dihadapkan dengan pilihan yaitu memilih dan memilah mana yang seharusnya dilakukan dan mana yang tidak boleh untuk dikerjakan atau dilakukan. Akhir kata Penulis menarik kesimpulan Bahwa norma-norma dan nilai-nilai yang kita jadikan acuan dalam melaksanakan kegiatan baik dalam keluarga, lingkungan tempat tinggal, hingga pada dunia pekerjaan semuanya telah diatur didalam Al-Quran dan Hadits. Terpulang kepada kita, apakah kita mau belajar dan terus belajar untuk memperbaiki etika kita dalam kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam. Sehingga dapat disimpulkan bahwa perbuatan etis seseorang dalam berbisnis, berorganisasi, serta berkeluarga terpulang kepada niat dari orang tersebut (kita), sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang artinya : “Bahwasanya semua amal itu tergantung niatnya, dan bahwasannya apa yang diperoleh oleh seseorang adalah sesuai dengan apa yang diniatkannya. Barang siapa yang berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya itu akan diterima oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa yang berhijrah karena mencari dunia atau karena wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu hanya akan memperoleh apa yang diniatkannya” (H.R. Muttafaq ‘alaih).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar